Tribratanewspandeglang – Bripka Arif Supratman, Bhabinkamtibmas Polsek Munjul Polres Pandeglang Polda Banten, melakukan kunjungan ke sebuah gudang barang bekas di Kampung Tanjung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Tujuan kunjungan ini adalah untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pemilik dan karyawan gudang barang bekas, Rabu (06/09/2023).
Bripka Arif Supratman memberikan saran kepada pengepul barang rongsok atau barang bekas agar lebih teliti dalam menerima barang, terutama jika barang tersebut berupa besi, baja, dan kawat tembaga. Ia menekankan pentingnya tidak menerima barang yang diduga hasil kejahatan karena tindakan tersebut dapat dikenai pidana.
Baca Juga : Bid Propam Polda Banten Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Pandeglang
Salah satu karyawan gudang barang rongsok mengungkapkan bahwa mereka selalu meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait asal-usul barang, karena banyak pelaku kejahatan yang mencuri besi baja dan tembaga untuk dijual kepada pengepul barang bekas.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kapolsek Munjul, AKP Iwan Rustiwa, menjelaskan bahwa sudah merupakan kewajiban anggota Polri untuk memberikan himbauan kepada warga guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kami berharap kerja sama antara Bhabinkamtibmas dan pemilik gudang barang bekas serta masyarakat dapat terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pandeglang.Top of Form