Anggota Polsek Munjul Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye

Tribratanewspandeglang – Anggota Polsek Munjul Polres Pandeglang Polda Banten melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi atau berupa alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Munjul, Kamis (05/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aipda Usep Kanit Intelkam Polsek Munjul, Ketua Panwascam dan Anggota Satpol PP Kecamatan Munjul.

Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta menghindari potensi konflik antara pendukung calon yang akan mengikuti pemilu Serentak 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga : Anggota Polsek Munjul Hadiri Jambore Kader Posyandu

Dalam kegiatan ini, anggota Polsek Munjul bersama Panwascam dan Satpol PP menurunkan dan membongkar alat peraga sosialisasi atau kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, atau tempat ibadah.

Alat peraga yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Sekretariat Panwascam untuk dilakukan pendataan dan penyimpanan.

Aipda Usep mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin hingga masa tenang pemilu. Ia juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Jika ada yang melanggar, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tutup Aipda Usep.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL