Polsek Cigeulis: Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja di SMKN 17 Pandeglang

Tribratanewspandeglang – Polsek Cigeulis Polres Pandeglang telah melaksanakan kegiatan pembinaan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 17 Pandeglang, Banten pada Senin (16/10/2023). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah kenakalan dan tindak kriminal di kalangan remaja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin Heryadi, Wulan (Kesiswaan SMKN 17 Pandeglang), Bripka Adi Bhakti. M (Ps. Kanitbinmas Polsek Cigeulis), Brigadir A. Dumyati (Bhabinkamtibmas), Dewan Guru, serta siswa-siswi SMKN 17 Pandeglang.

Dalam arahannya, Kapolsek Cigeulis Iptu Erwin Heryadi S.H, melalui perwakilannya, Bripka Adi Bhakti. M (Ps. Kanitbinmas Polsek Cigeulis), mengajak para siswa untuk fokus pada pembelajaran demi masa depan yang cerah dan untuk membanggakan kedua orang tua. Ia juga menekankan agar para siswa langsung pulang ke rumah setelah kegiatan belajar di sekolah.

“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” tambahnya.

Baca Juga : Polsek Cigeulis Terus Gelar Patroli KRYD Untuk Jaga Kamtibmas

Bripka Adi Bhakti juga memberikan himbauan agar para siswa-siswi SMKN 17 Pandeglang tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jitera dan menghindari tawuran serta penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, ia mendorong para siswa untuk segera melaporkan kegiatan yang negatif kepada Dewan Guru atau Polsek Cigeulis apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa/i tentang kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta dampak dan ancaman hukum yang mengiringi perilaku tersebut. Polsek Cigeulis berkomitmen untuk mencegah kenakalan remaja, terutama tawuran antar pelajar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cigeulis.

Mari bersama-sama kita berupaya menghilangkan budaya tawuran pelajar, serta menjauhi minuman keras dan narkoba yang merugikan diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Bripka Adi Bhakti menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun sesuai dengan pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

posted in: PPPA
BAGIKAN ARTIKEL