Tribratanewspandeglang – Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusik, Briptu Resta, menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dengan berperan dalam memediasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Selasa 17 Oktober 2023.
Konflik yang terjadi antara warga akibat kesalahpahaman telah membuat ketegangan di antara mereka. Bhabinkamtibmas Resta mengambil inisiatif untuk membantu warga menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas Resta menyelenggarakan pertemuan untuk mediasi problem-solving di Kantor Polsek Cikeusik, yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui diskusi dan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara yang damai dan beradab.
Baca Juga : Strong Point Gatur Lalulintas Polsek Sumur untuk Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mengakhiri mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat kesepakatan bersama di hadapan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut dijalankan dan masalah tersebut tidak akan muncul kembali di masa depan.
Kapolsek Cikeusik, AKP Cecep Sudrajat, menjelaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam melakukan mediasi dan problem-solving dalam kasus seperti ini. Hal ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk memastikan bahwa situasi kamtibmas di desa binaannya tetap kondusif dan damai.
“Kami mengharapkan agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara yang damai dan kekeluargaan. Mediasi problem-solving adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Kapolsek.
Dengan adanya upaya mediasi dan penyelesaian konflik seperti ini, Polsek Cikeusik berusaha membangun kehidupan harmonis, damai, dan saling pengertian dalam rumah tangga masyarakatnya, menciptakan kondisi yang aman, dan memastikan bahwa konflik-konflik dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan tindakan hukum.