Tribratanewspandeglang – Kanit Intelkam Polsek Cimanggu, Bripka Riky Badak, menunjukkan pelayanan yang humanis dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan ini dilakukan di Mako Polsek Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Selama proses pembuatan SKCK, senyum, sapaan, dan salam selalu menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan oleh Kanit Intelkam Bripka Riky Badak kepada warga masyarakat. Selain melayani proses pembuatan SKCK, Bripka Riky Badak juga memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti apabila mereka ingin membuat SKCK. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tersebut.
Baca Juga : Polsek Cikeusik Gelar Patroli Malam untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Aman
Dalam proses pembuatan SKCK, pihak kepolisian memberlakukan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-. Kepolisian Pandeglang, melalui Polsek Cimanggu, berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat dan transparan kepada masyarakat.
Kapolres Pandeglang, AKBP BELNY, SIK., melalui Kapolsek Cimanggu, Iptu Supriadi, menjelaskan bahwa pelayanan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas, tetapi juga sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
Diharapkan dengan pelayanan yang ramah dan informatif ini, masyarakat akan lebih memahami dan merasa didukung dalam proses pembuatan SKCK.