Tribratanewspandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di saluran air di Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggota polisi. Petugas yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.
“Setelah cek TKP, ditelusuri sungai oleh anggota, kami menemukan bercak darah di pinggir sungai. Kemungkinan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut, meskipun jaraknya sekitar 200 meter dari TKP penemuan mayat,” ujar Ilman saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pandeglang.
Baca Juga : Polsek Munjul Lakukan Kegiatan Sambang KRYD untuk Jaga Kamtibmas
Ilman menjelaskan bahwa motif tersangka untuk membuang bayi ini diduga karena ia merasa malu terhadap lingkungan dan keluarganya. Tersangka menghadapi situasi di mana ia hamil tanpa memiliki pasangan sah, dan bayi tersebut kemungkinan merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukannya bersama pacarnya.
Tersangka berinisial EM (19) adalah warga Situ yang baru tinggal di kampung tersebut selama sekitar 1 bulan. Sebelumnya, ia tinggal di salah satu kecamatan di Pandeglang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman dengan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.