Sipropam Polres Pandeglang Temukan 2 Personil dengan SIM dan KTA Tidak Berlaku

Tribratanewspandeglang – Satuan Propam Polres Pandeglang melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas di halaman Mapolres Pandeglang. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh anggota Polri dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keamanan. Senin (23/10/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Propam menemukan dua orang anggota Polri dengan SIM dan KTA yang tidak berlaku. Satu orang anggota memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya dan satu orang anggota lainnya memiliki KTA yang telah tidak berlaku.

Kasi Propam Polres Pandeglang, IPDA Deden Ari M.A., S.H., menyampaikan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian teguran kepada kedua anggota tersebut.

Baca Juga : Kapolsek Carita Silaturahmi ke Sekretariat Panwaslu, Bahas Keamanan Pemilu 2024

“Kami akan memberikan teguran kepada kedua anggota tersebut agar segera mengurus perpanjangan SIM dan KTA mereka,” ujar IPDA Deden Ari M.A., S.H.

IPDA Deden Ari M.A., S.H., juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi mereka, termasuk SIM dan KTA.

“SIM dan KTA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polri,” ujar IPDA Deden Ari M.A., S.H.

Pemeriksaan kendaraan dinas ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Satuan Propam Polres Pandeglang untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri.

posted in: Keamanan
BAGIKAN ARTIKEL