Pandeglang- Dalam rangka pencegahan pelanggaran personil untuk mewujudkan Polri yang presisi, Kapolsek Cikeusik, Polres Pandeglang, Polda Banten, secara langsung mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Selasa (24/10/2023).
Kapolsek dan para Kanit serta jajaran anggota yang mengikuti sosialisasi tersebut, tampak secara seksama menyimak setiap materi yang disampaikan.
Kapolsek Cikeusik, AKP Cecep mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
Selain itu, kata dia, hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
Baca Juga : Polres Pandeglang Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor BPBD
“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah,” kata AKP Cecep, usai lakukan sosialisasi di Mako Polsek Cikeusik, Dirinya menerangkan, jika sosialisasi Perpol ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
“Isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kita sengaja dalami, agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sekaligus untuk menekan setiap pelanggaran yang ada ditubuh Polri,” ungkap Selasa (24/10/2023).
Kapolsek Cikeusik juga mengingatkan dan mengajak kepada seluruh personel, agar tetap merujuk pada aturan dan etika profesi Polri demi pelaksanaan tugas yang lebih baik, sekaligus untuk meminimalisir segala pelanggaran.
“Sesuai kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian,” ujarnya.
“Tetaplah disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” imbuhnya