Tribratanewspandeglang – Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Bripka Anuar S.H, menggelar mediasi terkait sengketa penerbitan akta jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Asep di Kampung Komplek Badak Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/11/2023).
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu Sdr. Asep dan Sdr. Haris Fadilah. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama untuk mengembalikan uang penerbitan akta jual beli sebesar Rp6.500.000 kepada Sdr. Asep pada tanggal 5 Desember 2023.
Baca Juga : Polres Pandeglang Gelar Sidang Disiplin terhadap 2 Personel
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Kepala Desa Sukamanah, Kasi Kesra, Kadus I, Sekretaris Desa Ciputri, Sdr. Asep selaku pembuat akta jual beli, serta dua orang saksi dari perangkat Desa Ciputri.
Mediasi tersebut berjalan dengan lancar dan aman di Kantor Desa Sukamanah. Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Bripka Anuar S.H, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten Pandeglang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Bripka Anuar S.H.