Tata Cara Pembuatan SIM C, Syarat dan Biaya di Satpas Polres Pandeglang

Tribratanewspandeglang – Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor untuk berkendara di jalan raya. SIM ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri setelah seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hal ini, terdapat aturan yang mengharuskan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut informasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Made Hendra, S.I.K, pembuatan SIM C dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Meskipun layanan SIM online sudah tersedia melalui Digital Korlantas, namun untuk saat ini hanya mencakup perpanjangan SIM C.

Baca Juga : Polsek Pandeglang Gencar Lakukan Patroli Rutin sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM C tahun 2023:

  1. Berusia 17 tahun.
  2. Pas Foto
  3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Meski saat ini layanan pembuatan SIM secara online baru mencakup perpanjangan SIM C, masyarakat tetap dapat menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum datang ke SATPAS.

Prosedur pembuatan SIM C secara online melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM dengan melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
  2. Mengikuti ujian teori, diikuti dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
  3. Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk proses pembuatan SIM.

Ujian SIM melibatkan ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, etika berlalu lintas, pengetahuan teknik kendaraan, serta pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas. Selain itu, ujian praktik untuk sepeda motor mencakup uji pengereman, uji slalom, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.

Perlu diingat bahwa sejak tahun 2023, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc, SIM CI untuk kapasitas silinder 250-500 cc, dan SIM CII untuk kapasitas silinder di atas 500 cc. Biaya pembuatan SIM C tahun 2023 adalah Rp 100.000.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL