Polres Pandeglang Laksanakan Pengamanan Pembacaan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Munjul

Tribratanewspandeglang – Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan sita eksekusi tanah dan bangunan seluas 870 meter persegi di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang yang diamankan oleh jajaran Polres Pandeglang, pada Kamis (16/11/2023).

Sita eksekusi tersebut dilakukan atas permohonan Masturoh, seorang warga Desa Pasanggrahan, yang merupakan pemenang lelang tanah tersebut. Termohon eksekusi dalam perkara ini adalah H.M. Nasir Ridwan, pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Kegiatan sita eksekusi tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pandeglang, R. Dudi Darmaji SH, didampingi Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogi Roozandi, Kapolsek Munjul, AKP Iwan Rustiwa, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang, Sagita, Cakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Angga, Kepala Desa Pasanggrahan, H. Aang, dan Masturoh.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Angsana Dampingi Pendistribusian Bantuan Pangan Dari Kemensos

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sita eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak ada gangguan dari pihak manapun.

Pada kesempatan tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Pandeglang membacakan penetapan sita eksekusi. Dalam penetapan tersebut, Termohon Eksekusi diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi.

Selain itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Pandeglang juga memasang plang penetapan sita eksekusi di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

“Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan untuk memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap, pihak Termohon Eksekusi dapat kooperatif dan mematuhi putusan pengadilan tersebut,” ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Pandeglang, R. Dudi Darmaji SH.

posted in: Keamanan
BAGIKAN ARTIKEL