Tribratanewspandeglang – Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, memimpin press conference di Mako Polres Pandeglang pada Jumat, 17 November 2023, yang menyoroti pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Komplotan pelaku curanmor yang berhasil diungkap merupakan sindikat yang beroperasi di wilayah Kota, Cisata, dan wilayah selatan Cibaliung. Sementara itu, kasus narkotika yang diungkap terkait dengan perantara penjualan narkoba yang dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kapolda Banten menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di Kampung Cibeunying, yang dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci model T.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Meringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu
Tersangka dalam kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan 4, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, dalam kasus narkotika, Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Metode unik yang digunakan tersangka adalah dengan menyimpan paket narkotika di suatu tempat, memberikan tanda khusus, dan kemudian memfoto tempat tersebut sebelum dijual.
Dari tersangka narkotika, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis shabu, alat hisap shabu (bong), korek api gas, dan timbangan digital.
Pelaku narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Banten menegaskan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat serta terus berupaya mengungkap berbagai kasus kriminalitas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.