Tribratanewspandeglang – Unit Reskrim Polsek Pagelaran bekerja sama dengan Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku adalah warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/11/2023). Pelaku yang berinisial AS (35) berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Kapolsek Pagelaran Polres Pandeglang, IPDA Dasep, menjelaskan, “Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reskrim di Cengkareng, Tangerang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia membawa lari motor korban yang sedang diparkir, dan kuncinya tergantung di motornya. Oleh karena itu, kasus ini bukan termasuk pencurian dengan kekerasan, karena pelaku sebelumnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan korban melalui telepon.”
Baca Juga : Patroli Rutin Tim Sat Samapta Polres Pandeglang Himbau Anak Sekolah Pulang Tepat Waktu
“Pelaku mengajak ketemuan di lokasi yang sepi, yakni tempat penyimpanan pasir sungai. Setelah beberapa saat berbincang, pelaku langsung mengambil motor korban tanpa izin, yang diparkir dengan kunci tergantung di motornya. Setelah pertemuan dengan korban, korban mengakui bahwa bukan pencurian dengan kekerasan, melainkan pertemuan yang dijanjikan. Namun, setelah berbincang, motor korban dibawa kabur oleh pelaku karena korban takut melaporkannya kepada suaminya. Akhirnya, korban membuat laporan palsu dengan mengatakan bahwa motornya hilang karena begal,” tambah IPDA Dasep.
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan satu buah ponsel merk VIVO.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga kendaraannya agar tidak menjadi sasaran aksi kejahatan.