Tribratanewspandeglang – Polsek Picung Polres Pandgelang berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan identitas J (34), warga Kampung Pasirdurung, Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada keterangan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bersama dua orang temannya pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, sekitar jam 05.30 WIB. Kejadian tersebut terjadi di depan Sekretariat Pramuka Kecamatan Picung, yang terletak di Lapangan Kadupandak, Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, terhadap satu unit kendaraan Yamaha Vixyon warna merah marun dengan nomor polisi A 2677 LP milik Sdr. Beni Apriatna. Kejadian tersebut berlangsung saat sedang ada kegiatan pawai kirab pemilu Kecamatan Picung.
Kanit Reskrim Polsek Picung, AIPDA Widiyanto, SH, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixyon warna merah marun tanpa plat nomor. Selain itu, setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.
Saat ini, pelaku ditahan di Mako Polsek Picung dengan pasal 363 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polsek Picung terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.