Polres Pandeglang Tegaskan Netralitas Anggota Selama Pemilu dan Kendalikan Hedonisme

Tribratanewspandeglang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Pandeglang, menekankan pentingnya sikap netralitas seluruh personel kepolisian dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.

Kabag SDM Polres Pandeglang, Kompol Abul Mafahir, menegaskan bahwa netralitas personel Polri sudah diatur dalam regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada,” kata Abul.

Baca Juga : Polres Pandeglang Amankan Kunjungan Calon Presiden No. Urut 2 di Pandeglang

Selain itu, netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang mencakup etika kewarganegaraan. Pasal 4 huruf h Perpol tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Abul juga memberikan imbauan kepada anggota Polri untuk menampilkan gaya hidup sederhana di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan agar Polri terlihat dekat dengan masyarakat. Anggota Polri juga dilarang menampilkan hal-hal yang bersifat kemewahan di media sosial.

“Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer, itu seharusnya kita hindari,” tegas Abul. Dengan netralitas dan gaya hidup yang sederhana, diharapkan Polri tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam mengamankan proses demokrasi.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL