Tribratanewspandeglang – Polsek Kota Pandeglang yang merupakan bagian dari Polres Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin dalam rangka Operasi Lilin Maung 2023 untuk mencegah gangguan kamtibmas menjelang malam pergantian tahun. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandeglang, Kompol Didik Sulistya.
Dalam keterangan resminya, Kompol Didik Sulistya menyampaikan bahwa razia miras dilaksanakan pada Senin malam, 25 Desember 2023, di Kecamatan Pandeglang. Aksi tersebut berhasil mengamankan sejumlah botol miras berbagai jenis dan merek yang disimpan di kios milik Sdr. Habibi.
“Kami berhasil mengamankan miras dalam berbagai jenis dan merek di kios milik Sdr. Habibi di Kecamatan Pandeglang,” ungkap Kapolsek Pandeglang.
Baca Juga : Personil Polsek Carita Himbau Pengunjung dan Pengelola Pantai agar Berhati-Hati Selama Liburan
Jenis miras yang berhasil diamankan antara lain adalah anggur merah kolesom, kawa-kawa, alexis, dan angker. Total botol yang berhasil diamankan sebanyak 42 botol. Seluruh barang bukti miras tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pandeglang.
Kompol Didik Sulistya menekankan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap gangguan kamtibmas menjelang malam pergantian tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Pandeglang.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan menciptakan potensi gangguan kamtibmas. Kepolisian akan terus melakukan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kota Pandeglang,” tegas Kompol Didik Sulistya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi aturan dan regulasi terkait peredaran minuman keras agar tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.