Tribratanewspandeglang – Pada hari Jumat pukul 15.30 WIB, di Kantor Desa Pagelaran, Polsek Pagelaran Polres Pandeglang Polda Banten melaksanakan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dua keluarga yang diusir oleh pemilik tanah di Desa Pagelaran.
Kegiatan klarifikasi tersebut dihadiri oleh Sdr. Anta Purbara dan Sdr. Sardi, Kp. Tegal Jambu Rt. 02 Rw. 02, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kedua keluarga ini sebelumnya menempati rumah di atas tanah milik mantan kepala desa, Sdr. Endi Suryadi. Mereka menyatakan bahwa pengusiran terjadi karena perbedaan pilihan calon legislatif dan telah menerima keputusan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
Baca Juga : Polsek Panimbang Polres Pandeglang, Tingkatkan Patroli Malam untuk Mencegah Tindak Kejahatan
Klarifikasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memahami kronologi peristiwa dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut. Kepala Desa Pagelaran, Sdr. Pudin Saefudin, serta Bhabinkamtibmas Bripka Azat Sudrajat, SH, dan Babinsa Sertu Yatno turut hadir dalam kegiatan ini, sebagai upaya kolaboratif untuk mencari solusi dan mediasi yang tepat.
“Dalam pertemuan ini, kami berusaha mendengarkan semua pihak terkait dan mencari pemahaman lebih lanjut mengenai situasi yang terjadi. Kami juga menghadirkan tokoh masyarakat sebagai bentuk mediasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kapolsek Pagelaran IPTU Dasep Dudi Rahmat, Senin 19 Februari 2024.
Dalam klarifikasi ini, pihak-pihak yang terlibat menyatakan bahwa pengusiran terkait perbedaan pilihan calon legislatif dan pemilik tanah tidak mengijinkan lagi mereka tinggal di tempat tersebut. Kapolsek Pagelaran berharap klarifikasi ini dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan damai, serta mencegah meluasnya pemberitaan yang dapat mengganggu ketentraman kamtibmas di Desa Pagelaran.