Tribratanewspandeglang – Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2024 di Halaman Polres Pandeglang.
Dalam upacara ini, seorang anggota Polres Pandeglang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat atas dasar dan pertimbangan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh personel Polres Pandeglang dan pejabat terkait.
Baca Juga : Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto, selaku pimpinan upacara, menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan suatu keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan dan norma-norma yang berlaku di institusi Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk sanksi terakhir terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin dan etika berdinas. Upacara ini juga bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi norma dan aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Upacara ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap aturan dan etika berdinas sangat penting dalam menciptakan citra institusi yang baik di mata masyarakat,” pungkas Kompol Iwan.