Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tribratanewspandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, tanggal 08 Februari 2024, di rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin, Kp. Rocek Rt.009 Rw.003, Desa Rocek, Kec. Cimanuk, Kab. Pandeglang.

Dua tersangka utama yang terlibat dalam kejahatan ini, ES (44) dan OA (28), berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Kecamatan Labuan, tepatnya di hotel Rawayan. Pelaku OA (28) telah mengantarkan diri ke rumah korban, dan dengan menggunakan obeng, mereka berhasil membuka tralis dan masuk melalui jendela pada dini hari sekitar jam 04.00 WIB.

Baca Juga : Satreskrim Polres Pandeglang Mengungkap Pembunuhan di Wisma PGRI: Tersangka Berhasil Ditangkap

Berbagai barang berharga berhasil diamankan dari para pelaku, antara lain:

1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG NOTE 10+, warna putih.

1 (satu) Buah Dusbook Handphone Merk SAMSUNG S22, warna hitam.

1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS ZENBOOK, warna hitam.

1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS TUF GAMING A15, warna hitam.

Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, ZHIA UL ARCHAM, S.I.K., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan intensif membawa pada penangkapan para pelaku. Keduanya saat ini berada dalam tahanan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga akan terus mengembangkan informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Satreskrim Polres Pandeglang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL