Tribratanewspandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Banten, bekerjasama dengan Dispenda Kabupaten Pandeglang, melaksanakan razia pajak kendaraan di Cikoneng, Pandeglang, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Razia pajak kendaraan tersebut merupakan upaya bersama antara Satlantas Polres Pandeglang dan Dispenda Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam mengurangi pelanggaran terkait pajak kendaraan.
Baca Juga : Bripka Eri Polsek Menes Ajak Kerjasama dengan Petugas Parkir di Indomaret
Dalam operasi ini, petugas Satlantas Polres Pandeglang memberikan dukungan penuh kepada tim Dispenda Kabupaten Pandeglang. Razia dilakukan dengan menghentikan kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan pajak kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Made Hendra, mengatakan, “Razia pajak kendaraan ini merupakan bentuk sinergi antara Satlantas Polres Pandeglang dan Dispenda Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.”
Selama razia berlangsung, petugas memberikan himbauan kepada para pengendara untuk selalu mematuhi aturan dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Masyarakat yang terbukti melanggar pajak kendaraan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi yang tertib dan aman di jalan raya.