Pandgelang – Dalam upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pandeglang, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pandeglang telah melaksanakan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang melampaui dimensi dan muatan yang ditetapkan. Kegiatan ini dilaksanakan di persimpangan Cigadung pada malam Selasa, 07 Mei 2024.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasat Polair AKP Bariman Sitompul sebagai perwira pengendali, menjelaskan bahwa penertiban terhadap angkutan barang berlebihan ini akan menjadi kegiatan rutin setiap hari. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Dampak dari angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan sangatlah besar, tidak hanya merugikan secara ekonomi namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi langkah yang sangat penting,” ujar AKP Bariman Sitompul.
Lebih lanjut, AKP Bariman Sitompul menegaskan bahwa mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang langsung di tempat. Hal ini sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar demi menjaga ketaatan terhadap peraturan lalu lintas. Disiplin dari para pengemudi kendaraan menjadi kunci utama dalam memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan keselamatan dalam perjalanan dapat dioptimalkan dan angka kecelakaan dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan jalan raya.