Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap salah satu pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada 22 April 2024 lalu. Pelaku, yang berinisial Ai (47), berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada Senin, 6 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dengan cara membobol jendela rumah korban menggunakan pahat dan obeng. “Pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy,” ungkapnya.

Meskipun sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Bojong selama beberapa pekan, anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis di Kecamatan Banjar.

“Pelaku merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa di beberapa polres di Polda Banten. Informasi menyebutkan bahwa pelaku baru saja keluar dari penjara dua bulan yang lalu,” jelas AKP Zhia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy hasil curian dari pembobolan rumah warga. “Satu handphone lainnya telah dijual oleh pelaku, sedangkan kami masih melakukan penyelidikan terkait barang bukti lainnya,” tambahnya.

Pelaku Ai (47) mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, dengan niat menggunakan uang hasil curian untuk modal usaha jualan gorengan. Namun, atas perbuatannya, pelaku kembali harus mendekam di penjara dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL