Pandeglang – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelaku beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, DTG (21) dan RA (21) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, berhasil ditangkap bersama tiga penadah, yaitu SPH (27) dari Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, serta AS (27) dan OF (27) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang.
Kronologi penangkapan DTG dan OF terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar jam 02.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Sindangsari, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang oleh Unit Reskrim Polsek Labuan. Setelah interogasi, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RA di rumah kontrakan di Kp. Lebak Buah, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap AS di rumahnya di Kp. Sukamju RT.001 RW.003, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, dan SPH (27) di kontrakannya di Kp. Cipeundeuy, Desa Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat warna Merah Putih.
Kapolres Pandeglang, melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan tidak membeli barang-barang yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa Polres Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (tadah). AS dan OF juga disangkakan dengan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana tentang turut serta melakukan pertolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.