Pandeglang – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial DT dan LY, yang beroperasi di kawasan jalan raya Labuan, Pandeglang. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024.
“Kami berhasil menangkap pelaku berinisial DT dan LY di sebuah kontrakan di Kampung Sindangsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 7 Mei,” kata Ipda Abdul Mu’iz, SH, selaku Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/tadah, serta Pasal 55 Jo 480 KUHPidana tentang turut serta melakukan pertolongan jahat/tadah.
Ipda Abdul Mu’iz juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan sepeda motor di lokasi sepi dan selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal.