Pandeglang – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pandeglang melaksanakan pengaturan lalulintas di sekitar Pasar Badak Pandeglang pada Senin, 13 Mei 2024. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di area pasar yang merupakan pusat aktifitas perdagangan di wilayah tersebut.
Pengaturan lalulintas yang dilakukan oleh petugas Sat Samapta Polres Pandeglang ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas perdagangan di pasar sedang berlangsung. Dengan adanya pengaturan lalulintas yang baik, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pengaturan lalulintas di sekitar Pasar Badak merupakan salah satu upaya kami untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak,” ujar Kepala Satuan Samapta Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lutfi Tamimi Napitupulu.
Pengaturan lalulintas yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Pandeglang melibatkan petugas yang berpengalaman dalam penanganan lalu lintas serta dilengkapi dengan peralatan pengaturan seperti rambu dan marka jalan. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara agar mentaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas yang bertugas di lapangan. Dengan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di sekitar Pasar Badak Pandeglang.