Polres Pandeglang Berhasil Bongkar Kasus Korupsi di Bank BJB Labuan

Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pandeglang, dengan mengamankan dua pelaku dan menyita uang sebesar Rp1,433 miliar. Kasus yang merugikan Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat sebesar Rp13 miliar ini terjadi pada tahun 2018.

Kasus ini bermula dari adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif untuk pembiayaan proyek pemerintahan, baik pembangunan jalan maupun proyek di perusahaan milik pemerintah. Setelah upaya keras oleh Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang, kasus ini akhirnya terbongkar, mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44), serta uang tunai sebesar Rp1.433.000.000,-.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, dalam siaran pers di Mako Polres Pandeglang pada Selasa (14/5/2024), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini terjadi pada tahun 2018. “Dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini kejadiannya di tahun 2018,” ujarnya.

Dengan keteguhan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya berhasil membongkar dan mengamankan pelaku. “Secara maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Di tahun 2024 ini kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55) dan IK (44),” ungkap AKBP Oki.

Selain kedua pelaku, barang bukti berupa dokumen penting dan uang tunai juga berhasil diamankan. “Unit Tipidkor berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, sertifikat lahan yang dijaminkan kedua pelaku, dokumen dari BBWSC, dan dokumen dari PT Wika,” jelasnya.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah mengajukan kredit yang diduga fiktif atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi. “Modus kedua pelaku adalah mengajukan kredit ke pihak bank atas nama beberapa perusahaan untuk proyek di BUMN seperti PT WiKa, PT Angkasa Pura Properti Indo Soekarno Hatta, dan Balai Besar Sungai Citarum Bandung,” jelas Ipda Jefri.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diajukan dan fiktif, yang menyebabkan kerugian bagi pihak bank sebesar Rp13 miliar. “Akibatnya, pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar. Kedua orang ini dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Ipda Jefri juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Sementara ini masih mengamankan dua pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, serta Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. “Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL