Polsek Sumur Gelar Operasi Pekat, Amankan 33 Botol Miras

Pandeglang, 27 Mei 2024 – Polsek Sumur Polres Pandeglang, yang dipimpin oleh Kapolsek Sumur IPTU Suhendi, menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 33 botol miras berbagai jenis dari beberapa warung yang diduga menjual miras secara ilegal.

Operasi Pekat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran miras di wilayah Sumur. “Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran miras di wilayah Sumur,” ujar IPTU Suhendi. “Hal ini meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu Kamtibmas.”

Petugas Polsek Sumur melakukan patroli ke beberapa warung yang diindikasikan menjual miras. Dalam patroli ini, petugas menemukan beberapa warung yang menjual miras tanpa izin. Petugas kemudian menyita miras tersebut dan mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan.

IPTU Suhendi mengatakan bahwa Polsek Sumur akan terus melakukan Operasi Pekat untuk memberantas peredaran miras di wilayahnya. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras di wilayah Sumur,” tegasnya. “Miras dapat menyebabkan berbagai gangguan Kamtibmas, seperti keributan, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminalitas.”

IPTU Suhendi juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya. “Mari bersama-sama kita ciptakan Sumur yang bebas dari miras,” ujarnya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL