Pandeglang – Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, Polsek Angsana, di bawah naungan Polres Pandeglang, mengadakan kegiatan Jum’at Curhat di Kampung Cikapas, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh AKP Eman Rahman selaku Kapolsek Angsana, dan Brigadir Jumhani yang bertugas sebagai Babinkamtibmas Polsek Angsana. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh lima orang perwakilan masyarakat Kampung Cikapas yang aktif memberikan masukan dan pertanyaan.
Selama acara berlangsung, masyarakat mengajukan beberapa saran dan pertanyaan yang ditanggapi langsung oleh pihak kepolisian. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh masyarakat antara lain, agar pihak kepolisian dapat lebih humanis dan berinteraksi lebih dekat serta persuasif dalam menjalankan fungsi Harkamtibmas.
Penjelasan mengenai tata cara pembuatan surat kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menanggapi masukan tersebut, Kapolsek Angsana, AKP Eman Rahman, menegaskan bahwa kepolisian selalu berusaha mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peran anggota Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Adapun tata cara pembuatan surat kehilangan dijelaskan oleh Brigadir Jumhani. Masyarakat diminta untuk membawa fotokopi dokumen yang hilang, seperti KTP atau buku tabungan, dan langsung datang ke Polsek Angsana. Untuk pembuatan SKCK, masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, ijazah, foto berlatarkan merah, dan surat keterangan dari desa setempat.
Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Angsana untuk selalu mendengarkan dan merespons kebutuhan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.