Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Pandeglang, Rabu (10/7/2024) – Polres Pandeglang melalui Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., bersama Kanit VI PPA, Ipda Akbar, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di alamat Kp. Silaut Rt. 003 Rw. 006 Desa Cipicung, Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang, tepatnya di rumah terlapor SS (17), pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mengunci pintu kamarnya kemudian menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku tindak pidana ini. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ipda Akbar, S.H., Kanit VI PPA Polres Pandeglang, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. “Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang berpotensi mengancam keselamatan anak-anak,” tambahnya.

Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya perlindungan anak dengan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan terhadap anak.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL