Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Pandeglang, 18 Juli 2024 – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., dan Kanit VI PPA Ipda Akbar, S.H., berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kronologis kejadian bermula pada bulan November 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di ruang tengah rumahnya di Kp. Jagarahyu Rt/Rw.004/001 Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban yang berinisial NA pergi ke rumah pelaku, (AO), untuk menjalani pemeriksaan. Saat bertemu, (AO) bertanya kepada NA mengenai kondisinya, kemudian memintanya untuk tiduran. (AO) kemudian memijat perut korban di dalam baju hingga ke punggung, dan setelah selesai, memeluk korban dari depan dan menciuminya.

Pada tanggal 10 Juli 2024, tersangka yang bernama (AO) diamankan dan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 23.30 WIB dan tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam juga menegaskan bahwa Polres Pandeglang akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak. “Kami berharap masyarakat juga turut serta dalam menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan nyaman bagi anak-anak,” katanya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL