Polsek Cimanggu Berhasil Tangkap 7 Tersangka Pencurian 5 Ekor Kerbau

Pandeglang – Sebanyak lima ekor kerbau yang dicuri oleh sejumlah pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Cimanggu Polres Pandeglang. Kapolsek Cimanggu IPTU Supriyadi mengonfirmasi bahwa 7 orang tersangka telah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Cimanggu di kediaman salah satu tersangka, Minggu (29/07/2024).

“Benar, 7 orang tersangka berhasil kami amankan,” terang IPTU Supriyadi.

Pencurian hewan ternak ini terjadi pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat pangakungan hewan kerbau di Blok Cibalanakan, Kampung Cisiih, RT003/001, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku menghampiri hewan kerbau milik pelapor yang pada saat itu sedang diikat di patok kayu di lokasi pengakungan. Pelaku kemudian membuka tali ikatan dan menuntun hewan kerbau tersebut ke lokasi Gunung Kapur yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat pengakungan. Diduga, pelaku menaikkan hewan kerbau tersebut ke atas kendaraan yang dibawa oleh mereka, lalu membawa hewan tersebut,” jelas IPTU Supriyadi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji juga membenarkan penangkapan terhadap para pelaku pencurian hewan ternak tersebut. Ia menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang agar ternak dimasukkan ke dalam kandang pada sore hari. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk menggiatkan poskamling atau PAM swakarsa di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan apabila ada pencurian ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti. Jika ada orang atau kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak atau tindak pidana lainnya, silakan melapor ke Polsek terdekat atau layanan pengaduan Kapolres Pandeglang. Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL