Carita – Pada tanggal 3 Agustus 2024, Bripka Eko dari Polsek Carita Polres Pandeglang mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari perjudian daring serta mendorong mereka untuk menjauhi praktik tersebut.
Dalam kegiatan ini, Bripka Eko menjelaskan berbagai bahaya yang terkait dengan judi online, seperti risiko finansial, dampak sosial, dan potensi kecanduan. Ia juga memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil jika seseorang merasa terpengaruh oleh judi online, termasuk cara melaporkan dan mencari bantuan.
“Judi online dapat menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan dalam hubungan sosial. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami risiko ini dan menjauhinya,” ujar Bripka Eko.
Kegiatan himbauan ini direspon positif oleh masyarakat yang merasa mendapatkan informasi berharga dan tambahan wawasan tentang bahaya judi online. Di harapkan, langkah ini dapat membantu masyarakat untuk lebih bijak dan melindungi diri dari berbagai dampak negatif perjudian daring.