Panduan Pembuatan SKCK Baru di Polres Pandeglang

Pandeglang, 07 Agustus 2024 — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan berfungsi sebagai catatan kegiatan kriminalitas seseorang, dengan masa berlaku 6 bulan. Untuk mempermudah masyarakat, berikut adalah informasi terkini mengenai syarat dan tata cara pembuatan SKCK baru di Pelayanan Polres Pandeglang, baik secara online maupun offline.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP disertai dengan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (untuk pendaftaran di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka secara utuh, tanpa aksesoris wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menampilkan muka secara keseluruhan.

Bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka secara utuh, tanpa aksesoris wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menampilkan muka secara keseluruhan.

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Mulai tanggal 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan dan registrasi kini dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK.
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK fisik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk pembuatan SKCK secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili.
  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Isi formulir pembuatan SKCK yang disediakan.
  4. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses hingga selesai.

Biaya pembuatan SKCK baru adalah Rp 30.000 yang dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan Polres Pandeglang.

Demikian informasi mengenai syarat dan tata cara pembuatan SKCK baru. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Polri atau aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL