Satreskrim Polres Pandeglang saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Ibnu Sina Bustaman, S.Tr.K.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang mengklaim mengalami kerugian akibat tindakan penipuan. Tim penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang terkait.
IPDA Ibnu Sina Bustaman selaku Kanit menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat dan objektif guna memastikan bahwa setiap detail kasus terungkap dengan jelas. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ujar IPDA Ibnu Sina.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan kasus. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar dan selalu mengacu pada informasi resmi dari kepolisian
