Pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang-bukti (Tahap 2) oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang melaksanakan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang-bukti (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Pelimpahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pembantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dengan tersangka atas nama Budi Bin Doni.

Detail Kasus:

  • Tersangka: Budi Bin Doni
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 56 KUH Pidana
  • Jenis Perkara: Dugaan tindak pidana pembantu kejahatan

Pelimpahan tahap 2 ini merupakan proses penting dalam rangkaian hukum yang dilakukan setelah tahap penyidikan selesai. Proses ini mencakup penyerahan dokumen berkas perkara, barang-bukti, serta tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPTU AKBAR, SH dalam keterangannya menyatakan, “Kami telah menyelesaikan tahapan penyidikan dan melakukan pelimpahan berkas serta barang-bukti dengan lengkap. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan yang sesuai dengan ketentuan hukum.”

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang akan memproses berkas tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penuntutan dan persidangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Satreskrim Polres Pandeglang tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai perkembangan kasus ini setelah proses penuntutan berjalan.

posted in: Blog
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp