
Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Pandeglang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus seorang wanita yang meninggal dunia akibat gantung diri. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung.
Saat anggota Satreskrim tiba di lokasi kejadian, pihak keluarga dan warga setempat telah menurunkan jenazah dari tempat kejadian. Jenazah wanita tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pandeglang, AKBP OKI BAGUS SETIAJI, SH, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa olah TKP dilakukan untuk memastikan tidak adanya indikasi kriminal dalam kejadian tersebut dan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mungkin relevan. “Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian dan menutup kemungkinan adanya faktor lain yang dapat mempengaruhi kematian korban,” kata AKBP OKI BAGUS SETIAJI, SH, SIK, MSi.
Olah TKP ini juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hasil dari pemeriksaan dan olah TKP ini akan digunakan untuk melanjutkan proses penyelidikan guna memastikan kepastian hukum dan memberikan informasi yang jelas kepada keluarga korban dan masyarakat.