
Pandeglang, 8 Agustus 2024 – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Leuwi Hoe, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan pada hari ini, Kamis, setelah mendapatkan informasi penting dari seorang informan.
Tim Resmob Pandeglang bersama Polsek Munjul menerima informasi bahwa diduga pelaku berada di pinggir Jalan Pnimbang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera berangkat ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka, Sdr. Sayadi.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone VIVO milik korban dan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat milik korban yang masih berada di tangan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kerja keras tim Resmob dan Polsek Munjul dalam penanganan kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari Polres Pandeglang.