Satreskrim Polres Pandeglang laksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Sdri. Wenny Hatu Army Puspita

Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Satreskrim Polres Pandeglang melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas nama Sdri. Wenny Hatu Army Puspita. Kasus ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Sdri. Santi Damayanti Binti Syamsudin Tjini, dan peristiwa ini terjadi sekitar bulan April 2021.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menyusun keputusan resmi mengenai status hukum Sdri. Wenny Hatu Army Puspita setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Dalam kesempatan ini, tim penyidik mempresentasikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta perkembangan kasus yang relevan.

Detail Kasus:

  • Pelapor: Sdri. Santi Damayanti Binti Syamsudin Tjini
  • Tersangka: Sdri. Wenny Hatu Army Puspita
  • Waktu Kejadian: Sekitar bulan April 2021

Selama gelar perkara, penyidik memaparkan kronologi kejadian, bukti-bukti pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap semua aspek kasus.

Kapolres Pandeglang melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP ZHIA UL ARCHAM, SIK menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan penuh transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum.”

Satreskrim Polres Pandeglang akan terus memantau dan menangani kasus ini dengan serius serta memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai perkembangan terbaru dari kasus ini.

posted in: Blog
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp