
Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang melaksanakan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan terhadap seorang wanita di luar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kanit IV PPA, Iptu Akbar, S.H.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna mendukung penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Polres Pandeglang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak kepolisian akan memberikan update sesuai dengan perkembangan terbaru dari kasus ini.