Polsek Cimanuk Berikan Pelayanan Prima: Pembuatan Laporan Kehilangan Tanpa Biaya
15 Agustus 2024
Cimanuk – Polsek Cimanuk terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kepuasan layanan dan memudahkan proses administrasi bagi warga, Polsek Cimanuk kini menyediakan fasilitas pembuatan laporan kehilangan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kapolsek Cimanuk, Iptu Tb. Saepudin S.H, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian. “Kami memahami bahwa kehilangan barang penting seperti identitas diri atau dokumen berharga dapat menjadi situasi yang sangat membebani. Oleh karena itu, kami ingin meringankan beban masyarakat dengan menyediakan layanan pembuatan laporan kehilangan secara gratis.”
Warga yang mengalami kehilangan dapat langsung mengunjungi Polsek Cimanuk untuk membuat laporan tanpa perlu membayar biaya apapun. Proses pembuatan laporan dirancang sederhana dan cepat agar masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses administrasi atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Iptu Tb. Saepudin, S.H menambahkan, “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, kami berharap dapat mempermudah proses bagi warga dan memberikan rasa aman serta kepercayaan bahwa layanan kepolisian selalu siap sedia.”
Polsek Cimanuk juga menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan bijak dan hanya untuk kasus kehilangan yang sebenarnya. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan ini untuk memastikan efektivitas dan kepuasan masyarakat.