Satreskrim Polres Pandeglang Gelar Perkara

Pandeglang, Banten – Satreskrim Polres Pandeglang hari ini, Rabu, 15 Agustus 2024, menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Gelar perkara ini dilakukan untuk membahas dan menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan/atau  penggelapan yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Gelar perkara ini dihadiri oleh tim penyidik Satreskrim, Siwas Polres Pandeglang, Sipropam Polres Pandeglang, Sikum Polres Pandeglang, serta bertujuan untuk mengevaluasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan, mendalami kronologi kejadian, dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu yang merugikan korban secara material dan emosional.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP ZHIA UL ARCHAM, S.I.K., menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami menggelar perkara ini untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus penipuan dan/atau penggelapan ini terungkap dengan jelas dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar AKP ZHIA.

Dalam gelar perkara ini, tim penyidik mempresentasikan hasil penyelidikan, termasuk bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Diskusi dilakukan untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam menangani kasus ini, termasuk potensi pemanggilan tersangka dan pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Pandeglang berharap bahwa melalui gelar perkara ini, akan diperoleh kejelasan mengenai kasus penipuan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berkoordinasi dan memberikan informasi yang dapat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

posted in: Blog
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp