Pandeglang – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pandeglang melaksanakan patroli malam di Gedung Juang 45 pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat seperti judi dan mabuk-mabukan serta menjaga keamanan dan ketertiban di area publik.
Dalam patroli malam tersebut, personil Sat Samapta melakukan pemeriksaan dan pengawasan di sekitar Gedung Juang 45, yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Petugas memeriksa area-area yang rawan terjadinya kegiatan ilegal, memberikan himbauan kepada masyarakat, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum atau dapat mengganggu ketertiban umum.
Kasat Samapta Polres Pandeglang, IPTU Akbar, menjelaskan, “Patroli malam ini kami lakukan untuk menjaga agar Gedung Juang 45 tetap aman dan terhindar dari kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti judi dan mabuk-mabukan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di area-area publik.”
Selama patroli, personil Sat Samapta juga berinteraksi dengan warga dan pengunjung untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Mereka mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang dapat mengancam keamanan.
Patroli malam ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat yang merasa lebih aman dengan adanya pengawasan kepolisian. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.