Operasi Penertiban, Satlantas Polres Pandeglang Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Jembatan Goyang Lidah

Pandeglang – Pada Rabu, 27 Agustus 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang parkir di bahu jalan, tepatnya di area Jembatan Goyang Lidah, Cimanuk. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan serta potensi kecelakaan di kawasan tersebut.

Area Jembatan Goyang Lidah merupakan salah satu titik vital dengan volume lalu lintas yang cukup padat. Kendaraan muatan yang parkir sembarangan di bahu jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Satlantas Polres Pandeglang mengambil tindakan tegas dengan menggelar operasi penertiban di lokasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya. “Penertiban kendaraan muatan yang parkir di bahu jalan adalah langkah yang harus diambil demi kelancaran dan keamanan lalu lintas. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Fery Octaviari.

Dalam operasi penertiban ini, personil Satlantas Polres Pandeglang tidak hanya menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait dengan larangan parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Satlantas Polres Pandeglang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di berbagai titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pandeglang. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp