Kasus Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Patia Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi

Pandeglang, 18 September 2024 – Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patia, Kabupaten Pandeglang, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi setelah tim dari Polsek Patia mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Kapolsek Patia, AKP Darwin, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Sat Reskrim Polsek Patia telah mengambil beberapa langkah penting dalam penanganan kasus ini. Langkah-langkah tersebut termasuk mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, serta memeriksa beberapa saksi yang diduga berada di lokasi kejadian.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya inisial AH, EJ, PU, AD, dan UM,” ungkap AKP Darwin kepada media.

Selain pemeriksaan saksi, AKP Darwin menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan mengajukan surat permohonan Visum Et Repertum (VER) kepada Direktur RSUD Banten.

Unit Reskrim Polsek Patia juga telah memanggil saksi kunci terkait dugaan pengeroyokan warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang. “Kami sudah mengundang saksi CRM pada tanggal 9 September 2024 dan tanggal 12 September 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Karyasari serta para orang tua terduga pelaku untuk bisa menghadirkan atau menyerahkan terduga pelaku,” lanjut AKP Darwin.

Namun, hingga saat ini, upaya menghadirkan terduga pelaku belum membuahkan hasil. Keluarga terduga pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk menghadirkan mereka. Oleh karena itu, pada tanggal 9 September 2024, Polsek Patia bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dengan inisial ADK, KSN, WRD, DN, YD, YN, dan SLA di Kampung Pasir Muruy dan Kampung Babakan Kayun, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi.

Selain itu, pada tanggal 13 September 2024, Polsek Patia juga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku KSN di Kota Serang, Provinsi Banten. Sebelumnya, pada tanggal 11 September 2024, pihak Polsek Patia telah memeriksa kondisi korban di rumahnya.

Adapun hambatan yang dihadapi saat ini termasuk ketidakhadiran saksi CRM yang telah diundang dua kali, serta belum keluarnya hasil Visum Et Repertum dari RSUD Banten. “Sampai sekarang, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma,” tambah AKP Darwin.

Kapolsek Patia yang baru beberapa hari menjabat tersebut menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mencari saksi tambahan dan terus mencari keberadaan terduga pelaku dengan bantuan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL