Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Pengemudi, menggelar pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C keliling di Tugu Nelayan, Labuan, pada Selasa, 24 September 2024. Layanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Pelayanan SIM keliling ini disambut antusias oleh warga setempat, terutama para pengendara yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari Satlantas Polres Pandeglang guna mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari menyampaikan bahwa layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang jaraknya cukup jauh dari kantor pelayanan utama.
“Kami menggelar layanan perpanjangan SIM A dan C keliling di sejumlah titik, termasuk di Tugu Nelayan, Labuan, agar masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Polres. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien,” ujar Kasatlantas AKP Fery.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama, KTP, serta bukti kesehatan. Proses perpanjangan dilakukan secara cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh SIM baru tanpa antrian panjang.
Diharapkan, dengan adanya layanan SIM keliling ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang sah sesuai dengan ketentuan dapat terus meningkat, sekaligus mendukung tertib administrasi dalam berlalu lintas.