Pandeglang, 26 September 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melakukan tindakan penertiban terhadap pengendara yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Badak Pandeglang pada Kamis, 26 September 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di area yang padat aktivitas tersebut.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. “Kami menemukan banyak kendaraan yang diparkir sembarangan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kami berharap pengendara lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya,” ujar AKP Fery.
Dalam pelaksanaan penertiban, personil Satlantas memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir dan dampak negatif dari parkir sembarangan. Selain itu, mereka juga memberikan tanda tilang kepada pengendara yang melanggar aturan parkir yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berbelanja di pasar, yang merasa lebih nyaman dan aman beraktivitas tanpa adanya gangguan kemacetan. “Dengan adanya penertiban ini, kami dapat berbelanja dengan lebih tenang. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ungkap salah satu pengunjung pasar.
Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan akan tercipta kesadaran di kalangan pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam hal parkir. Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.