Pandeglang, 8 Oktober 2024 – Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Samapta Polres Pandeglang melaksanakan patroli malam dengan menyambangi bengkel-bengkel yang berada di wilayah Pandeglang pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam patroli ini, personil Sat Samapta memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja bengkel untuk tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong pada kendaraan bermotor.
Knalpot brong atau knalpot bising sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat karena suaranya yang mengganggu kenyamanan. Selain itu, penggunaan knalpot tersebut juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Kasat Samapta Polres Pandeglang, IPTU Akbar, menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong, yang sering dikaitkan dengan aksi balap liar dan gangguan ketertiban umum. “Kami menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong, karena ini dapat menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan di masyarakat,” ujar IPTU Akbar.
Selama patroli, personil Sat Samapta juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku serta ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah sekitar. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, masyarakat dan pelaku usaha bengkel dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di Pandeglang.
Polres Pandeglang akan terus melakukan patroli rutin serta menindak tegas pelanggaran terkait knalpot bising yang melanggar peraturan, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat.