Satresnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Terencana dari Lapas Cilegon

Pandeglang, 16 Oktober 2024 — Satresnarkoba Polres Pandeglang mengungkapkan bahwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh salah satu tersangka dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Hal ini terungkap dalam ekspos narkoba yang digelar di Polres Pandeglang pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkoba, di mana tujuh di antaranya adalah pengedar sabu-sabu dan satu lainnya merupakan pengedar ganja. Ironisnya, salah satu pengedar sabu-sabu adalah seorang perempuan paruh baya berinisial NN (50), yang merupakan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka NN yang juga merupakan pengguna sabu, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MR yang kini mendekam di Lapas Cilegon.

“Tersangka (NN) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Desa Sukamukti. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa orang yang tergabung dalam jaringan yang sama,” ujar Suryanto.

Suryanto menjelaskan bahwa NN memesan sabu-sabu melalui WhatsApp kepada MR. Setelah uang ditransfer, MR mengirimkan sabu-sabu dengan cara menyimpannya di lokasi tertentu yang telah disepakati.

“Barangnya ini dari MR, yang masih berada di Lapas Cilegon. Mereka berkomunikasi melalui handphone atau WhatsApp, yang menunjukkan adanya alat komunikasi yang mengendalikan orang di dalam Lapas,” ungkapnya.

Menurut NN, ia sudah menjalankan bisnis narkoba ini bersama MR selama dua bulan terakhir. Hasil penjualannya sebesar Rp400 ribu akan disetorkan kembali kepada MR melalui transfer.

“Setor Rp400 ribu, sudah 2 bulan,” tambahnya singkat.

Iptu Suryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa alur komunikasi antara NN dan MR. “Kami sudah cek, mereka sering berkomunikasi dan melakukan transaksi. NN mendapatkan barangnya yang disimpan di satu titik tertentu,” tuturnya.

Suryanto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari MR, sabu-sabu tersebut biasanya diperoleh dari bandar besar di Jakarta. Namun, pihaknya mengakui kesulitan untuk mengungkap jaringan bandar besar tersebut karena sistemnya yang sangat rapi.

“Menurut keterangan MR, dia mendapatkan barangnya dari Jakarta, tetapi kami terkendala dalam mengungkap jaringan di sana, karena sekali transaksi bisa mencapai 100 ons,” pungkasnya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL