Pandeglang, Jumat, 15 November 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mengadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di area Pertigaan Mengger, Jumat pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Pandeglang dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor kepolisian.
“Kami berharap melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mendekatkan pelayanan kepada warga,” kata AKP Fery Octaviari.
Layanan SIM Keliling ini disambut positif oleh masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan kemudahan akses pelayanan perpanjangan SIM. Satlantas Polres Pandeglang akan terus mengadakan layanan serupa di berbagai lokasi lain sebagai bentuk pelayanan yang proaktif kepada masyarakat.
Dengan adanya SIM Keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang sah dan tertib administrasi semakin meningkat. Satlantas Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.