Warga Pandeglang Dimanjakan dengan Layanan SIM Keliling di Alun-Alun

Pandeglang – Satlantas Polres Pandeglang kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengadakan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Pandeglang pada Minggu (24/11/2024). Layanan ini bertujuan mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satlantas.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menjelaskan bahwa pelayanan ini diadakan sebagai upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga Pandeglang, khususnya yang membutuhkan perpanjangan SIM, agar mereka dapat mengurusnya dengan cepat dan efisien,” ujar AKP Fery.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day di lokasi yang sama. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan fotokopi KTP.

Selain melayani perpanjangan SIM, petugas juga memberikan informasi terkait tata cara pengurusan SIM baru dan pentingnya memiliki SIM sebagai kelengkapan berkendara yang sah.

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap layanan ini, dan kami senang bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka. Kami harap pelayanan ini dapat terus mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi berkendara,” tambah AKP Fery Octaviari.

Pelayanan SIM Keliling di Alun-Alun Pandeglang berjalan lancar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk kenyamanan semua pihak yang terlibat. Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan bagi masyarakat Pandeglang.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp